MENILIK UU NO. 22 TAHUN 2009 PASAL 134
Sobat sehat, apa kabar ?? Semoga di musim penghujan ini semua dalam keadaaan sehat dan bugar. Di penghujung tahun ini kita akan berbincang sedikit mengenai ambulance. Tentu sobat sehat sudah familiar bukan dengan ambulance ?
Ambulance adalah kendaraan transportasi orang sakit atau cidera, dari satu tempat ke tempat lain guna perawatan medis. Gagasan ambulance pertama kali muncul oleh konsep dari Knight of St. John. Selama perang salib abad ke-11, Knight of St John menerima pengajaran dalam perawatan pertolongan pertama dari dokter Arab dan Yunani. The Knights of John kemudian bertindak sebagai pekerja darurat pertama, mengobati tentara di medan perang dan membawa yang terluka ke tenda terdekat untuk perawatan lebih lanjut.
Istilah ambulance berasal dari bahasa latin Ambulare berarti berjalan atau bergerak yang merujuk pada perawatan saat pasien dipindahkan dengan kendaraan. Istilah ini awalnya mengartikan rumah sakit bergerak yang dipakai dalam militer pada masa lampau.
Secara eksterior, kendaraan ini dilengkapi dengan sirine dan lampu rotator darurat (biasanya berwarna merah atau merah biru) agar dapat menembus kemacetan lalu lintas. Kendaraan ini merupakan prioritas di lalu lintas selain pemadam kebakaran yang memiliki hak untuk melanggar pertaturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan.
Merujuk pada UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 134, disebutkan ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan yaitu :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, sobat sehat sudah paham kan sekarang ? Kendaraan apa saja yang wajib didahulukan ? Jadi, ketika sobat sehat menemui kendaraan-kendaraan ini, harus mengalah untuk memberi jalan ya !
Sekian informasi ini, semoga bermanfaat. Salam, sahabat untuk sehat...